Polres Madiun Bongkar Jaringan Pengedar Upal

MADIUN - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Madiun berhasil membongkar jaringan pembuat dan pengedar uang palsu (upal) yang selama ini beroperasi di wilayah Madiun dan sekitarnya. Jaringan ini berhasil bongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari salah satu warga di Kabupaten Madiun yang menjadi korban para pelaku.Menurut Kapolres Madiun AKBP Andhy Hartoyo mengungkapkan, terbongkarnya jaringan pembuat dan pengedar uang palsu itu berkat laporan dari Juwariah (38), warga RT 12 RW 2, Desa Sendangrejo, Kecamatan/Kabupaten Madiun. Saat itu, dia melaporkan kepada petugas yang sedang patroli di dekat kiosnya bahwa dia telah menjadi korban peredaran uang palsu. "Dari laporan Nyonya Juwariah yang bekerja sebagai penjual sembako itu, kita kemudian lakukan penelusuran dan penyelidikan pelakunya," ujar Andhy, Kamis (24/7/2008).Dari penelusuran yang dilakukan petugas diketahui asal uang palsu itu berasal dari Subakir (44), warga Desa Betek, Kecamatan/Kabupaten Madiun. Setelah mendapat informasi yang cukup akurat, polisi langsung menggerebek rumah Subakir. Tersangka, Subakir berhasil ditangkap beserta barang bukti sejumlah uang palsu pecahan Rp20.000 dan Rp50.000. Dari penangkapan itu, polisi juga mendapatkan informasi bahwa tersangka Subakir mendapatkan uang palsu itu dari orang lain. Setelah melakukan pelacakan, petugas akhirnya mengetahui jaringan pengedar uang palsu. Para pelaku itu yakni Mujakir (49), warga Desa Tegalarum, Kecamatan Kedungbendo, Magetan. Kemudian Heri Suhendro (49), warga Perumahan Griya Salak Blok D Jalan Salak Kota Madiun, dan Rohib (40), warga Desa Ngelang, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan. Mereka ditangkap saat beroperasi mengedarkan uang palsu di lokasi-lokasi yang berbeda.Tidak hanya di situ, petugas juga terus mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya diketahui bahwa pembuat uang palsu itu yakni Abdulrahman (52), warga Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Saat di tangkap di rumahnya, Abdulrahman tidak melawan. Polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa seperangkat komputer, printer warna kertas, upal dalam cetakan, dan motor. Saat dibekuk petugas, tersangka mengaku telah dua kali membuat dan mengedarkan uang palsu itu. Dari penggerebekan yang dilakukan petugas di rumah para tersangka, polisi berhasil menemukan barang bukti uang palsu senilai Rp 3.290.000 terdiri 2 lembar Rp 10.000, 31 lembar Rp20.000, 51 lembar Rp50.000 dan selembar Rp100.000. Dalam menjalankan operasinya, jaringan pengedar uang palsu ini terbilang cukup rapi. Bahkan, petugas sempat kesulitan melacak pembuat uang palsu itu, karena para tersangka mengedarkan uang dengan model rantai terputus.Menurut Kapolres, bagi para pengedar uang palsu itu akan dikenakan pasal 245 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, junto pasal 56 ayat 1ke-1e dan pembuat pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun. Sedangkan, keempat tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Madiun untuk menjalani pemeriksaan intensif.(okz)

0 Responses to “Polres Madiun Bongkar Jaringan Pengedar Upal”:

Habadaily | The Real News of Aceh

Habadagang | Info Mitra Bisnis